News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPS Tetapkan Kriteria Penyelamatan Bank Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi menjaga stabilitas sistem keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP tentang perluasan kewenangan LPS dalam melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan tersebut pada 7 Juli 2020.

"Penerbitan PP ini untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Baca: LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 5,5 persen untuk Rupiah dan 1,5 Persen untuk Valas

Sebagai tindak lanjut penerbitan PP tersebut, LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya, antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank.

Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan.

"Penyusunan ketentuan pelaksanaan PP tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," pungkas Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini