TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat administrasi publik Universitas Padjadjaran Muhammad Rizal mengatakan, Rancangan Undang-Undang ( RUU) Cipta Kerja sangat krusial bagi Indonesia untuk menghadapi bonus demografi pekerja.
Sebab, menurutnya, ekosistem ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja menjamin fleksibilitas untuk investor sehingga lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja lebih masif.
"RUU Cipta Kerja jika nantinya disahkan punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru yang lebih ramah investasi. Ini sangat penting untuk segera dilakukan di Indonesia,”ujar Rizal.
Baca: Hipmi Ajak Semua Pihak Dukung RUU Cipta Kerja
Baca: Fokus ke Omnibus Law Cipta Kerja, Alasan PDIP Turunkan Tim Terbaik di Baleg DPR
Rizal mengatakan itu dalam diskusi virtual bertajuk “RUU Cipta Kerja Kepastian Kerja dan Investasi”, Jumat (10/7/2020).
Menurutnya, Indonesia saat ini sudah cukup ketinggalan dari berbagai negara tujuan investasi. Upaya menarik kembali investor ini bahkan akan semakin sulit setelah adanya Covid-19.
Dia menyebut, bila Indonesia tidak mampu memberikan regulasi yang kompetitif dan menarik buat investor, sangat mungkin terjadi relokasi bisnis besar-besaran ke wilayah lebih kompetitif.
“Kalau masih di Indonesia ya mungkin masih oke, tapi kalau ke luar dari Indonesia kan tidak bagus juga," ujarnya katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Senada dengan Rizal, pengamat komunikasi politik dari Universitas Pasundan Eki Baihaki pada kesempatan yang sama menyebut, peluang dan norma ini harusnya bisa dimanfaatkan pada masa pemulihan ekonomi setelah badai pandemi.
Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja yang masih dilakukan di DPR ini mampu memunculkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia.
"Dari sisi pekerja, saya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha,” katanya.
Dia menuturkan, peluang ini penting bagi para pekerja yang ingin mencari solusi saat keberlangsungan perusahaan terancam di tengah pandemi ini.
Eki menilai pekerja seharusnyamelihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja harusnya bisa menjadi jalan keluar bagi pekerja untuk lepas dari ketergantungan terhadap perusahaan.
Itu karena RUU ini memiliki fokus untuk pemberdayaan, perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kemudahan berusaha,
"Kalau hanya menggantungkan diri pada perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka,” ungkapnya.
Eki pun menegaskan, RUU Cipta Kerja memberikan peluang yang luas. Untuk itu, dia berharap pekerja perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadapi Bonus Demografi Pekerja, Pengamat: Indonesia Butuh RUU Cipta Kerja"