News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Jokowi Revisi Perpres Kartu Pra Kerja, Peserta yang Tak Sesuai Ketentuan Harus Kembalikan Insentif

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi merevisi Perpres Kartu Pra Kerja, Manajemen Pelaksana bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.

Satu dari poin yang diatur yakni peserta Kartu Pra Kerja yang tidak memenuhi ketentuan, wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan atau insentif kepada negara.

Peserta yang tidak mengembalikan insentif dalam jangka waktu 60 hari akan dikenai sanksi.

Yakni Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja akan melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta tersebut.

Baca: Presiden Teken Perpres Baru Terkait Kartu Pra Kerja

Adapun peserta yang wajib mengembalikan insentif Kartu Pra Kerja adalah sebagai berikut ini.

1. Bukan pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

2. Bukan pelaku usaha mikro kecil yang terdampak Covid-19.

3. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Berusia kurang dari 18 tahun.

5. Sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

7. Aparatur Sipil negara (ASN).

8. Prajutit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota kepolisian negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini