News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hentikan Penjualan Aset Negara Lewat Uji Pasal 77 UU BUMN di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Laporan Reporter Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman MK, permohonan uji materi itu diterima, pada Rabu (15/7). Para pemohon memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari Janses Sihaloho dari Kantor Advokat Sihaloho & Co.

Para pemohon, yaitu Arie Gumilar, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu dan Dicky Firmansyah, Sekretaris Jenderal Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.

Kuasa hukum pemohon, Janses Sihaloho mengatakan, Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu untuk diprivatisasi, yaitu persero yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam.

Namun, kata “Persero” pada pasal itu hanya mengatur secara tegas larangan induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) untuk diprivatisasi. Sementara, banyak anak perusahaan BUMN yang hanya berbentuk Perseroan Terbatas biasa, sehingga tidak terikat ketentuan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN.

“Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN inkonstitusional dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang kata “Persero” tidak diartikan sebagai Persero dan Perusahaan milik Persero atau Anak Perusahaan Persero” ujar Janses.

Hal itulah yang membuka peluang anak perusahaan untuk diprivatisasi.

Padahal, bidang usaha anak perusahaan tersebut berkaitan erat dengan bidang usaha induk perusahaan yang dilarang untuk diprivatisasi.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi yang dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pada pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.

“Terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Baca: MK Terima Permohonan Uji Materi UU BUMN

Arie Gumilar, selaku pemohon uji materi, mengatakan privatisasi atau juga kerap disebut dengan swastanisasi anak perusahaan Pertamina, belakangan gencar disampaikan Kementerian BUMN.

Jika hal itu terus terjadi, Arie menegaskan, negara akan kehilangan kekuasaan untuk menguasai sumber daya alam migas Indonesia serta cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Baca: Segera Teken Kontrak, Petani Minta BUMN dan Swasta Tak Jual Gula di Bawah Rp 11.200 per Kg

“Dalam hal ini kedaulatan energi nasional menjadi terancam,” ujar Arie.

Selain meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Pertamina, kata dia, FSPPB bertugas menjaga kelangsungan bisnis dan eksistensi perusahaan serta memperjuangkan kedaulatan energi nasional.

Baca: Mappan: Diduga Ada Upaya Melemahkan Pengawasan Pemerintah terhadap BUMN

Karena itu, FSPPB mengajukan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi sebagai akibat dari adanya ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang BUMN.

Arie menambahkan, FSPPB teguh memegang tujuan dibentuknya Pertamina, yaitu membangun dan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara, serta menciptakan ketahanan nasional.

“Hal itu diatur tegas dalam UU Nomor 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara,” tambahnya. (glery/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini