News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DPP Organda, MTI dan ALFI Setuju Penghapusan SIKM

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sedang melakukan test kesehatan mandiri melalui aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai bentuk penganti Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemprov DKI Jakarta meniadakan SIKM pada Selala (14/7/2020) dan digantikan dengan cara mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store atau jaki.jakarta.go.id. .Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Organda, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Masyrakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi pemerintah soal penghapusan surat izin keluar masuk (SIKM) yang selama ini diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Ketiga organisasi ini memandang langkah penghapusan SIKM sangat positif , sehingga pergerakkan angkutan umum kembali bergairah.

Ketiganya sepakat bila industri transportasi tidak bergerak secara seginifikan, konsekuaensi PHK tidak bisa dihindarkan demi efesiensi.

Padahal langkah presiden menyerukan pemberian stimulus dan keringanan pada pelaku usaha dan masyarakat, agar tidak terjadi PHK.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menilai langkah Pemprov DKI meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) akan membuka kembali animo masyarakat menggunakan transportasi umum yang menjamin protokol kesehatan ketimbang memanfaatkan angkutan ilegal pelat hitam.

Peniadaan SIKM memang tidak akan membuat pergerakan masyarakat kembali seperti pada masa normal tetapi setidaknya akan meningkatkan niat masyarakat untuk bepergian dengan tetap menjaga prosedur kesehatan.

Selain itu, masyarakat dari dan menuju Jakarta dapat memilih menggunakan transportasi publik akan lebih baik dari sisi prosedur kesehatan dibandingkan dengan mencari angkutan ilegal.

Baca: Tak Lagi Syaratkan SIKM bagi Penumpang dari dan ke Jakarta, PT KAI Imbau Penumpang Jujur Isi CLM

Pasalnya persyaratannya sama-sama memudahkan para pengusaha angkutan dapat memahami penerapan SIKM juga sebagai bentuk untuk menjaga warganya dari penularan Covid-19, tetapi mungkin ada cara pelacakan yang lebih baik untuk menggantikan SIKM.

“Hal ini membuat manajemen demand sangat bagus, namun tidak menghilangkan niatan orang dan mengurangi celah angkutan pribadi yang bertindak sebagai angkutan umum yang selama ini tidak ada penindakan tega," ujar Ateng dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Dalam hal ini, Ateng juga menyoroti prosedur penggantinya yakni Corona Likelihood Metric (CLM) yang belum disosialisasikan dengan jelas.

Baca: SIKM Tidak Berlaku Lagi, Pemprov DKI Cabut Pergub Nomor 60 Tahun 2020

Banyak yang masih belum mengetahui prosedurnya dengan baik. Secara teknis hal ini harus menunggu peraturan gubernur diterbitkan.

Secara garis besar, Ateng menggambarkan pengguna angkutan umum cukup naik pada era normal baru, karena masyarakat sudah memulai aktivitas secara normal, dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

"Saat ini ini okupansi 20-30 persen, kalau masa PSBB itu kan bener-bener tinggal 10 persen. Untuk itu kami tidak mematok target yang spesifik setelah ditiadakan," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Organda berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memperluas buy the service pelayanannya.

Baca: Penumpang Kereta Api Kini Tak Perlu Bawa SIKM untuk Lakukan Perjalanan, Ini Syarat Penggantinya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini