News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Siap Hadapi Gugatan Hukum dari Bosowa terkait Bank Bukopin

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati rencana gugatan hukum yang bakal dilakukan PT Bosowa Corporation terkait pengambilalihan PT Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.

“OJK tentunya menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusik, namun demikian OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur aspek kemampuan keuangan, komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto PRabowo kepada Kontan.co.id, Selasa (21/7).

Baca: Dinilai Arahkan Kookmin Kuasai Bukopin, Bosowa Bakal Gugat OJK

Anto bilang OJK tak memiliki preferensi buat memilih investor tertentu buat bank, pertimbangan utama OJK sekadar komitmen dari calon investor untuk mempertahankan keberlangsungan usaha bank.

Selain itu, OJK juga menilai kemampuan keuangan investor, sekaligus potensi buat memberikan nilai tambah buat perekonomian nasional.

“Kami juga sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan bank,” lanjut Anto.

Sebelumnya Presiden Komisaris Bosowa Erwin Aksa bilang bakal mengajukan gugatan hukum secara perdata maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran menilai OJK tak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.

Ini terkait perintah OJK terkait bantuan teknis dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin. Pada 10 Juni 2020, 11 Juni 2020 OJK memerintahkan BRI memberikan bantuan teknis, kemudian pada 16 Juni OJK meminta Kookmin juga memberikan bantuan teknis.

Kemudian pada 9 Juli 2020, Erwin mengaku kembali menerima surat OJK terkait hal serupa. Surat tersebut berintikan, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada BRI untuk mengikuti RUPSLB yang salah satu agendanya terkait persetujuan private placement yang akan dieksekusi Kookmin.

Bosowa melalui BRI diminta menyetujui hal tersebut.

“Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni. Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK,” kata Erwin kepada Kontan.co.id.

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: OJK siap hadapi gugatan hukum Bosowa terkait Bank Bukopin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini