Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan pengawasan terhadap produk rokok elektrik atau vape yang marak beredar di pasaran.
Saat ini penggunaan rokok elektrik atau vape berkembang sangat pesat.
Baca: Rokok Elektrik Kerap Dikaitkan dengan Penyebaran Covid-19, Berikut Penjelasan Public Health England
Ketua Aliansi Vapors Indonesia (AVI) Jawa Barat, Didong Wanorogo mengatakan sangat penting pemerintah melakukan pengawasan produk-produk rokok elektrik karena terkait keamanan.
"Kami berharap bahwa pemerintah menjadi lebih aktif dalam mengawasi produk vape yang tersedia di pasar, termasuk memastikan keamanan perangkat serta vape e-liquid," kata Didong dalam pernyataannya kepada Tribun, Selasa (21/7/2020).
Menurut Didong, pengawasan dan regulasi dapat melindungi pengguna rokok elektrik atau vape di masa depan.
Perlindungan tersebut terkait pencegahan kerusakan perangkat rokok elektrik alias vape.
"Mirip dengan produk elektronik lainnya, perangkat vape juga berpotensi untuk gagal berfungsi apabila produsen gagal melakukan kontrol kualitas yang tepat pada produk mereka," ucap Didong.
Gagal fungsinya dalam kasus vape, lanjut Didong, biasanya terjadi pada pengguna unregulated mod yang kurang paham batas-batas yang harus dijaga, seperti kemampuan baterai dan settingan yang di pakai.
Sementara itu General Manager RELX Indonesia, Jonathan Ng, juga menyebutkan bahwa produsen pod harus melakukan proses uji coba produk sebelum menjualnya ke pasar.
Uji produk akan membantu produsen menghasilkan pod berkualitas tinggi yang aman bagi konsumen.
"Produk berkualitas tinggi juga, akan menghapus kekhawatiran di antara pengguna saat menggunakan produk tersebut," kata Jonathan.
Jonathan menyebutkan, Pod RELX diproduksi di bawah kendali kualitas yang ketat.
"Produk kami memiliki banyak fitur keselamatan dan kebersihan yang mencegah kebocoran. RELX juga memanfaatkan teknologi termutakhir dalam pengembangan produk," katanya.