Prioritas kepesertaan Kartu Pra Kerja saat ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Sementara pejabat negara atau ASN tidak diperkenankan mengikuti program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye ini.
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Dalam perpres tersebut tak hanya mengatur soal kriteria penerima manfaat, tetapi juga membahas mengenai pengembalian insentif.
Peserta Kartu Pra Kerja gelombang 1, 2, dan 3 yang tidak memenuhi ketentuan, wajib mengembalikan insentif atau bantuan biaya pelatihan kepada negara.
Baca: Jokowi Revisi Perpres Kartu Pra Kerja, Peserta yang Tak Sesuai Ketentuan Harus Kembalikan Insentif
Peserta yang tidak mengembalikan insentif dalam jangka waktu 60 hari akan dikenai sanksi.
Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja berhak melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta tersebut.
Selain itu, perpres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (7/7/2020) juga menyinggung mengenai pemalsuan identitas.
Bagi peserta Kartu Pra Kerja yang kedapatan memalsukan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana akan melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," jelas Pasal 31D Perpres Nomor 76 Tahun 2020.
Poin lain yang dibahas yakni seputar lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Lembaga pelatihan yang diselenggarakan swasta, BUMN, BUMD, atau pemerintah.
2. Memiliki kerjasama dengan platform digital.
3. Memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.