TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan persetujuan masuknya bank asal Korea Selatan, KB Kookmin Bank, sebagai Bank Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin.
Persetujuan dikeluarkan menyusul hasil dari Penawaran Umum Terbatas V (right issue) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 30 Juli 2020 kemarin.
Baca: Usai Diambilalih Kookmin Bank, Ini Target Bisnis Bukopin
Baca: Kookmin Mau Beli Mayoritas Saham Bukopin Disebut Bentuk Kepercayaan Investor Asing saat Pandemi
"Selain itu, induk usaha KB, yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan grup finansial terbesar di Korea Selatan juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin," kata Anto dalam siaran pers, Rabu (5/8/2020).
Dengan Keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 pemegang saham pengendali, yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen, dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen
Saham lainnya dimiliki oleh Negara Indonesia sebesar 6,37 persen, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5 persen, mencapai 36,33 persen.
Anto berharap, masuknya Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta industri perbankan nasional, sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.
"OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar RUPS LB pada 25 Agustus mendatang guna mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan," pungkas Anto.
Sebelumnya diberitakan, Kookmin Bank siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin melalui pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT) PT Bank Bukopin Tbk.
Pelaksanaan PUT ini melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham.
Pelaksanaan PUT V sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin pada 24 Oktober 2019.
Dalam prospektus PUT V Bank Bukopin, kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.
Kookmin Bank bertindak sebagai pembeli siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya.
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com, dengan judul: OJK Setujui Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin