Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bantuan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan nilai masing-masing Rp 2,4 juta.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa bantuan tersebut akan cair pada pertengahan Agustus 2020.
"Jadi ini kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off," kata Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Baca: Pemerintah Minta Pelaku UMKM Belum Dapat Bantuan Daftar ke Dinas Koperasi Setempat
Baca: Dorong Produktivitas UMKM di Tengah Pandemi, Shopee Gelar Berbagai Program Penjualan
Teten mengatakan bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Adapun syarat calon penerima bantuan modal kerja tersebut yakni belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari bank.
"Akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer. Langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Teten.
Menurut Teten Pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak serius kepada UMKM, dalam masalah pembiayaan, produksi, distribusi, permintaan, hingga pasar.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan bagi para pelaku UMKM.
"Pemerintah dalam program PEN yang awal sudah meng-address masalah pembiayaan bagi UMKM yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, subsidi pajak," katanya.
Pada tahap awal menurut Teten pemerintah sudah mengalokasikan Rp 22 triliun untuk 9,1 juta penerima.
Pemerintah telah menyiapak landasan kebijakan, mekanisme proses penyaluran bantuan serta pengawasan pemberian bantuan tersebut.
"Sebagaimana arahan Presiden bersama Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, Kemenkumham, Setkab, BPKP, Satgas PEN dan Transformasi Ekonomi telah menyiapkan landasan kebijakannya, pengalokasikan anggaran termasuk mekanisme pendataan penyaluran hingga pengawasan," tuturnya.