News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menghindari Sengketa, Simak 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Jual Beli Tanah

Penulis: Andra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dijual tanah

TRIBUNJUALBELI.COM - Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah.

Karena ketidaktahuan, banyak masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi tersebut.

Kisahnya beragam, mulai dari surat tanah palsu, sengketa tanah, hingga ketidaksesuaian luas lahan yang dibeli dengan yang tertera pada surat tanah.

Untuk itu, Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Supardy Marbun menyarankan masyarakat untuk memperhatikan lima hal sebelum melakukan transaksi.

Pertama memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah berada.

Kedua, masyarakat membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah yang di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah.

"Kami mengimbau untuk tidak menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya," ujar Supardy dalam keterangan tertulis,.

Selanjutnya, ketika penjualan tanah disertai dengan pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.

PPJB yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

Kemudian apabila penjual sudah menikan, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini