Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong setiap instansi pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa melalui UMKM.
Menurut Perpres 16 Tahun 2018, nilai paket pengadaan untuk usaha kecil senilai Rp 2,5 miliar harus didorong aplikasi yang mudah.
Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto mengatakan bahwa UMKM yang berpotensi memenuhi standardisasi produk, didorong untuk bertransformasi digital dengan cara sederhana, yaitu pengadaan secara elektronik di daerah-daerah dengan sistem cashless.
"Menteri, kepala lembaga dan Pemda diharapkan ikut mendorong pengadaan nilai-nilai di bawah Rp 50 juta - Rp 200 juta dengan menggunakan produk dalam negeri dan UMKM melalui aplikasi digital," tutur Roni saat peluncuran Program Perluasan Pasar UMKM untuk Percepatan Ekonomi Lokal pada Senin (17/8/2020), melalui siaran virtual.
Baca: 150 Pelaku UMKM Dipersiapkan untuk Masuk E-catalog LKPP Milik Pemerintah
Tercatat sejak 2008 - 2020, sekitar 47 persen atau 180 ribu UMKM telah berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut bahwa BUMN tak hanya membantu pendanaan ultra mikro, tetapi juga terus membuka akses lebih besar lagi bagi UMKM.
Baca: Kiat Buat UMKM Bertahan di Tengah Pandemi, Sandi: Online Keniscayaan
"Contohnya Padi (Pasar Digital), bagi pengadaan barang mulai dari Rp 250 juta - Rp 4 miliar tidak ada lagi BUMN yang ikut tender. Kami membangun ekosistem yang sehat untuk UMKM," terangnya.
Bersama Smesco dan Sarinah, Kementerian BUMN juga akan bersinergi dalam mempromosi produk dan upgrade standar barang UMKM agar lebih baik lagi.
UMKM diharapkan juga bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah yang total anggarannya mencapai Rp 307 triliun.
Sepanjang 2020, nilai pengadaan yang sudah dilaksanakan adalah sebanyak Rp 56 triliun atau sebesar 26 persen.