TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah khusus.
Uang rupiah khusus yang diterbitkan BI adalah uang lembaran Rp 75.000.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, uang peringatan kemerdekaan RI ini merupakan persembahan kebahagiaan kepada masyarakat Indonesia.
Untuk itu, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.
Perry menjelaskan, BI telah mendistribusikan uang peringatan kemerdekaan ke-75 Indonesia ini ke seluruh kantor BI.
"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemeredekaan ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah Rp 75.000."
"Kami telah distribusikan uang kemerdekaan ke seluruh kantor-kantor Bank Indonesia," kata Perry dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Perry mengatakan, penukaran uang perlu melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu.
"Secara online melalui aplikasi Pintar yang kami siapkan per hari ini, sejalan dengan protokol Covid-19," jelas Perry.
Baca: Tak Hanya Sulit Dipalsukan, Berikut Fakta-fakta tentang Uang Edisi Khusus Rp 75 Ribu
Berikut mekanisme penukaran uang peringatan Kemerdekaan ke-75 RI, dikutip dari situs resmi bi.go.id:
Syarat penukar:
- Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang peringatan Kemerdekaan ke-75 RI.
Mekanisme penukaran uang: