News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian 13 Perusahaan yang Terdaftar Bappepti Sebagai Calon Pedagang Aset Kripto

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Platform perdagangan aset kripto di Zipmex.co.id.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dulunya, keberadaan aset kripto di Indonesia kerap dicap negatif oleh masyarakat dengan maraknya oknum yang menggunakan teknologi aset kripto dalam menjalankan modus operasinya meresahkan dan merugikan banyak pihak.

Bank Indonesia sempat mengeluarkan Surat Pernyataan no: 16/6/Dkom yang berisi “Bank Indonesia menyatakan SID Bitcoin dan Virtual Currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia” pada februari 2014 Silam.

Namun kini memperjualbelikan Aset Kripto seperti Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018, Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Hal ini menjadi kabar baik untuk seluruh penggiat aset kripto di Indonesia.

Baca: Nilainya Menanjak, Aset Kripto Makin Populer Sebagai Instrumen Investasi

Mekanisme perdagangan aset kripto ini kemudian lebih lanjut dilegalkan dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Baca: Zipmex Kantongi Sertifikat Bappebti untuk Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Di dalamnya juga mengatur mekanisme perizinan untuk para exchange yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin dan token lainnya.

"Hingga 29 Mei 2020, terdapat 13 Perusahaan atau Entitas yang telah mendapatkan tanda daftar dari BAPPEBTI sebagai calon pedagang fisik asset kripto," kata Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) , Oham Dunggio dalam keterangan pers, Kamis (30/8/2020).

Ke-13 perusahaan itu adalah PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia LTD.

Kemudian PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Koin Digital, PT Trinity Investama Berkat, PT Plutonext Digital Aset dan PT Pintu Kemana Saja.

Untuk mengetahuai lebih mendalam mengenai blockchain ini, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) akan menggelar konferensi daring Indonesian Blockchain Conference pada 15 September 2020 yang akan datang.

Oham Dunggio menyatakan, melalui konferensi ini diharapkan masyarakat Indonesia bisa mengerti tentang potensi teknologi Blockchain.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama memberikan pemahaman dasar agar dapat membedakan project scam dan project real," kata Oham.

"Ini adalah persembahan kami dari Asosiasi untuk mendorong perkembangan teknologi Blockchain di Indonesia,” katanya.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti), Sahudi menyatakan, peraturan tentang aset kripto yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia

"Selain itu, juga untuk menumbuhkan kepercayaan dan keamanan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan bertransaksi aset kripto," katanya.

Sahudi menyambut baik rencana ABI yang akan mengadakan konferensi daring, Indonesian Blockchain Conference dan berharap konferensi dapat berjalan dengan baik.

"Masyarakat luas dapat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai technology Blockchain dan Aset Kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan di pasar fisik bursa berjangka di Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini