News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 5 Tutup 23 Agustus, Ini Cara Daftar secara Online dan Offline

Penulis: Rica Agustina
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 5 ditutup pada Minggu (23/8/2020). Berikut cara daftar secara online dan offline.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 5 akan ditutup pada hari Minggu (23/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Head of Communications PMO Kartu Pra Kerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pihaknya sengaja membuka pendaftaran sampai akhir pekan agar pendaftar lebih banyak.

Selain itu, ia berharap pekerja/buruh yang dirumahkan dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di Indonesia bagian timur dapat ikut bergabung.

"Pendaftaran gelombang 5 Kartu Prakerja masih akan kami buka selama liburan panjang ini agar lebih banyak lagi teman-teman yang dirumahkan atau pelaku usaha mikro dan kecil bergabung terutama dari Indonesia Timur," terang Louisa Tuhatu pada Kompas.com.

Adapun untuk bergabung menjadi peserta Kartu Pra Kerja, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, tidak sedang sekolah/kuliah, dan bukan anggota ASN/PNS atau pegawai BUMN/BUMD.

Baca: Login www.prakerja.go.id, Panduan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 5, Buat Akun hingga Ikut Tes

Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan di atas, pendaftar dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) dan luring (offline).

 Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja gelombang 5 secara online dan offline, dikutip dari prakerja.go.id, dan Kompas.com.

Cara Daftar Kartu Pra Kerja secara Online

1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.

2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.

3. Selanjutnya, verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.

4. Lengkapi data diri dan unggah KTP, lalu verifikasi nomor handphone (pastikan nomor handphone yang aktif), klik Kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS, lalu klik Verifikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini