Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.
Sementara itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa peserta yang berhak menerima bantuan tersebut adalah pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek per akhir bulan Juni 2020 dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Setelah disisir BPJS Ketenagakerjaan menemukan bahwa jumlah pekerja yang memiliki upah di bahwa Rp 5 juta sebanyak 15,7 juta penerima.
Baca: BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Jika Dapat Bantuan, Segera Cek Saldomu
"Dari 15,7 juta ini data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap ada by name by address, tapi yang belum ada adalah nomor rekening bank. Sehingga, setelah kami menerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja tersebut," jelasnya.
Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp37,8 triliun untuk program subsidi upah tersebut.
Baca: Alasan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bertahap Data 15,7 Juta Pekerja Penerima Subsidi Upah
Subsidi akan diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kami berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1,2 juta," kata Agus beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, penyaluran dilakukan bertahap agar ada kehati-hatian.
Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan validasi dan monitoring agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.(tribun network/dit/dod)