b. Berusia di atas 18 tahun;
c. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Perpres Nomor 76 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak boleh mendapatkan Kartu Pra Kerja, berikut daftarnya:
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS);
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Dearah (BUMD).
Baca: Kriteria Peserta Diperketat, Siapa Saja yang Bisa Dapatkan Kartu Pra Kerja?
(Tribunnews.com/Rica Agustina)