News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPS Evaluasi Level Suku Bunga Penjaminan Periode Agustus 2020

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Layanan teller Bank DKI di Jakarta di masa pandemi (30/4/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Tingkat suku bunga penjaminan simpanan untuk periode 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020 tidak mengalami perubahan.

Rinciannya, bunga penjaminan bank umum untuk mata uang rupiah 5,25 persen, valuta asing (valas): 1,50 persen, sedangkan bank perkreditan rakyat sebesar 7,75 persen.

Muhammad Yusron, Sekretaris LPS mengatakan, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.

Baca: LPS Kembali Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

"Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada," katanya.

Sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Baca: LPS Umumkan Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Sekar

"Berkenaan dengan hal tersebut, LPS menghimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS," ucapnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini