News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Harga Emas Antam Selasa, 8 September 2020: Turun Rp 5.000, Capai Rp 1.015.000 per Gram

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang logam mulia menunjukan emas batangan Antam di Cikino Gold Center, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020). Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Selasa (28/7/2020) berada di angka Rp 1.022.000 per gram. Harga ini merupakan posisi tertinggi sepanjang masa emas Antam diperjualbelikan.

TRIBUNNEWS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp 5.000,00 hari ini, Selasa (8/9/2020) hingga mencapai Rp 1.015.000,00 per gram.

Harga emas tersebut mengalami perubahan terakhir pada Selasa pukul 08.28 WIB, dilansir Logammulia.com.

Sementara itu, buyback atau transaksi jual kembali emas batangan menjadi Rp 914.000,00 per gram.

Harga emas buyback akan dikenakan Pajak Penghasilan pasal 22 atas transaksi buyback, sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca: Harga Emas Antam Selasa 8 September 2020, Turun Jadi Rp 1.015.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Baca: Harga Emas Antam Selasa 8 September 2020 di Pegadaian Padang, Turun Jadi Rp 1.063.000 Per Gram

Berikut ini update harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya, dikutip dari laman logammulia.com, Selasa (8/9/2020):

1. Emas Batangan 0,5 gram - Rp 537.500

2. Emas Batangan 1 gram - Rp 1.015.000

3. Emas Batangan 2 gram - Rp 1.970.000

4. Emas Batangan 3 gram - Rp 2.930.000

5. Emas Batangan 5 gram - Rp 4.855.000

6. Emas Batangan 10 gram - Rp 9.645.000

7. Emas Batangan 25 gram - Rp 23.987.000

8. Emas Batangan 50 gram - Rp 47.895.000

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini