TRIBUNNEWS.COM - Head Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Pra Kerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pembukaan gelombang pendaftaran akan dilakukan sebanyak tiga kali lagi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menyediakan kuota peserta Kartu Pra Kerja sebanyak 5,6 juta orang.
Dengan ditutupnya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 pada Senin (7/9/2020) kemarin, kini total peserta ada 3,88 juta orang, sehingga jumlah kuota yang tersisa yakni sebanyak 1,8 juta orang.
"Diharapkan begitu (tiga gelombang lagi) kalau bisa konsisten 800.000 per gelombang," terang Louisa Tuhatu dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, secara keseluruhan hingga gelombang 7 terdapat 18,7 juta orang yang telah mendaftar di program andalan Presiden Jokowi saat kampanye ini.
Adapun untuk memenuhui kebutuhan pelaksanaan program Kartu Pra Kerja, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Baca: Panduan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Buat Akun hingga Ikut Tes
Dengan rincian, Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, Rp 13,45 triliun untuk biaya insentif, Rp 840 miliar untuk dana survei, dan Rp 100 juta untuk PMO.
Setiap peserta hanya bisa mendapat manfaat Kartu Pra Kerja sekali seumur hidup dengan total bantuan sebesar Rp 3.550.000.
Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak empat kali, dan insentif survei kebekerjaan dengan total Rp 150 ribu.
Lebih lanjut, untuk bergabung menjadi peserta Kartu Pra Kerja harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, tidak sedang sekolah/kuliah, dan bukan anggota ASN/PNS atau pegawai BUMN/BUMD.
Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan di atas, pendaftar dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) dan luring (offline).
Baca: Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 7, Dapat Pemberitahuan Lewat SMS & Cek di www.prakerja.go.id
Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja gelombang 7 secara online dan offline, dikutip dari prakerja.go.id, dan Kompas.com.
Cara Daftar Kartu Pra Kerja secara Online
1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.
2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.
3. Selanjutnya, verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.
4. Lengkapi data diri dan unggah KTP, lalu verifikasi nomor handphone (pastikan nomor handphone yang aktif), klik Kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS, lalu klik Verifikasi.
6. Isi Pernyataan Pendaftar, pilih Iya, lalu klik Berikutnya. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.
7. Berikutnya, kamu ikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes Sekarang.
Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit.
Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
8. Setelah itu, pilih gelombang yang pendaftar inginkan, yakni disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.
9. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang pendaftar. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
10. Setelah mengisi gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Pra Kerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
11. Tahap pendaftaran selesai. Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang.
Cara Daftar Kartu Pra Kerja secara Offline
Pendaftaran Kartu Pra Kerja secara offline dapat dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Pendaftar harus datang sendiri dan langsung ke instansi tersebut.
Selenjutnya, pendaftar harus mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara online.
Untuk tahap selanjutnya, pendaftar hanya perlu mengikuti petunjuk yang telah diberikan instansi terkait.
Baca: Aplikasi Ruangguru Pamit dari Program Kartu Prakerja, Tidak Terkait Mundurnya CEO dari Stafsus
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)