TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8 resmi dibuka pada Kamis (10/9/2020).
Di unggahan akun resmi Instagram Kartu Pra Kerja, @prakerja.go.id pada Jumat (11/9/2020), pihak manajemen pelaksana megingatkan hal yang menjadi penyebab gagal lolos seleksi.
Yakni ketidaksesuaian pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dalam keterangan unggahan tersebut, Kartu Pra Kerja juga mengingatkan pada pendaftar agar memastikan nomor NIK dan KK yang dimasukkan benar.
Untuk mengecek kembali kebenaran nomor NIK dan KK, pendaftar dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di nomor 1500-538 atau mengunjungi kantor Dukcapil terdekat.
Lantas bagaimana jika sudah gagal lolos seleksi sebanyak tiga kali?
Masih di unggahan Instagram Kartu Pra Kerja, pihak manajemen pelaksana menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan pendaftar jika sudah gagal lolos seleksi sebanyak tiga kali.
Di antaranya mengadukan masalah tersebut kepada pihak Kartu Pra Kerja dengan membuat surat pernyataan.
Form surat pernyataan bisa diunduh melalui link surat pernyataan gagal tiga kali.
Selanjutnya isi surat pernyataan sesuai dengan data diri, dan tidak lupa untuk tanda tangan di atas materai 6.000.
Kirim surat pernyataan tersebut ke alamat email: kepesertaan@prakerja.go.id, untuk kemudian dilakukan pengecekan oleh manajemen pelaksana.
Untuk diketahui, pemerintah menyediakan kuota peserta Kartu Pra Kerja sebanyak 5,6 juta orang.
Dengan ditutupnya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 pada Senin (7/9/2020), kini total peserta ada 3,88 juta orang.
Jika pendaftaran gelombang 8 ditutup, maka total peserta Kartu Pra Kerja yang telah terdaftar yakni 4,6 juta orang.
Dengan demikian, jumlah kuota yang tersisa yakni sekira 1 juta orang, sehingga kemungkinan pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja tinggal dua kali lagi.
Adapun untuk bergabung menjadi peserta Kartu Pra Kerja, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, tidak sedang sekolah/kuliah, dan bukan anggota ASN/PNS atau pegawai BUMN/BUMD.
Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan di atas, pendaftar dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) dan luring (offline).
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 8: Atasi Kegagalan Ketika Mendaftar dengan Cara Berikut Ini
Berikut ini cara daftar Kartu Pra Kerja gelombang 7 secara online dan offline, dikutip dari prakerja.go.id, dan Kompas.com.
Cara Daftar Kartu Pra Kerja secara Online
1. Buat akun di laman prakerja.go.id dengan menggunakan akun e-mail aktif.
2. Verifikasi e-mail lalu kembali ke laman prakerja.go.id untuk login.
3. Selanjutnya, verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.
4. Lengkapi data diri dan unggah KTP, lalu verifikasi nomor handphone (pastikan nomor handphone yang aktif), klik Kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS, lalu klik Verifikasi.
6. Isi Pernyataan Pendaftar, pilih Iya, lalu klik Berikutnya. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Oke.
7. Berikutnya, kamu ikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes Sekarang.
Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Mohon menunggu sekitar 5 menit.
Jika setelah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
8. Setelah itu, pilih gelombang yang pendaftar inginkan, yakni disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.
9. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang pendaftar. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
10. Setelah mengisi gelombang, akan muncul Persetujuan Kartu Pra Kerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
11. Tahap pendaftaran selesai. Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang.
Cara Daftar Kartu Pra Kerja secara Offline
Pendaftaran Kartu Pra Kerja secara offline dapat dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
Pendaftar harus datang sendiri dan langsung ke instansi tersebut.
Selenjutnya, pendaftar harus mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara online.
Untuk tahap selanjutnya, pendaftar hanya perlu mengikuti petunjuk yang telah diberikan instansi terkait.
Baca: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 di www.prakerja.go.id, Simak Langkah Jika Gagal Lolos Seleksi
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)