TRIBUNNEWS.COM - Jadi presiden, begitu kira-kira jawaban dari sebagian anak-anak sewaktu duduk di bangku sekolah dasar begitu ditanya apa cita-cita kelak saat dewasa nanti.
Jawaban anak-anak tersebut bisa jadi mewakili banyak orang di negara ini yang menginginkan posisi orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Indonesia yang menganut sistem pemerintah presidensial menempatkan seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.
Begitu besarnya kekuasaan dan tanggung jawab presiden, membuatnya jadi incaran banyak figur.
Di Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun, dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.
Lalu berapa gaji presiden dan gaji wakil presiden? Berikut ulasannya.
Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.