Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta instansi swasta dan lembaga pemerintahan menyediakan lahan khusus untuk parkir bagi pesepeda.
Ia berharap, agar pengelola gedung baik kantor pemerintahan, swasta, sekolah dapat menyediakan tempat parkir bagi sepeda.
"Dengan disediakan lahan parkir khusus ini, dapat mendorong keinginan masyarakat untuk menggunakan sepeda dalam beraktivitas dibandingkan kendaraan bermotor," kata Budi Setiyadi saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Fasilitas sepeda parkir umum ini, menurut Budi, dapat berupa lokasi yang mudah diakses dan juga aman serta tidak mengganggu arus pejalan kaki.
"Lahan parkir sepeda juga harus ada fasilitas rak, tiang atau sandaran yang memungkinkan sepeda dapat dikunci atau digembok oleh penggunanya," ucap Budi Setiyadi.
Baca: Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda
Budi Setiyadi juga menyarankan, untuk fasilitas parkir di mall atau pusat perbelanjaan agar tidak berada di lokasi yang sulit dijangkau seperti basement.
Baca: Dirjen Hubdat: Penggunaan Helm dan Spakbor Tidak Wajib untuk Pesepeda
"Fasilitas parkir ini juga diupayakan agar masyarakat, lebih mudah bergerak dari titik satu ke titik lainnya," ucap Budi Setiyadi.
Kemudian Budi juga menilai, penggunaan sepeda dapat mendukung perbaikan udara dan menekan polusi yang 70 persen berasal dari kendaraan bermotor.