News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Pusat Perbelanjaan Minta Pemerintah Bantu Gaji Karyawan dan Bebaskan Pajak

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantong belanja ramah lingkungan, tampak mulai digunakan warga saat belanja di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Hari pertama penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, Grand Indonesia Mall menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelolaan pusat perbelanjaan dan tenant menghadapi situasi tersulit akibat tekanan pandemi covid-19 yang semakin berat.

Ditambah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak awal pandemi covid-19 yang berdampak pada hilangnya pendapatan yang membuat mereka berada di titik nadir.

Oleh sebab itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta bantuan langsung kepada Pemerintah agar tetap bertahan menjalankan bisnisnya di tengah kondisi sulit akibat Pandemi Covid-19. Sebab, jika industri pusat perbelanjaan atau mal mengalami kebangkrutan akan kesulitan bagi mereka untuk bangkit kembali.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2020 menjadi minus 2,9% hingga 1,1%. Artinya, kontraksi lebih dalam dari proyeksi sebelumnya menjadi minus 2,1% hingga 0%.

Sementara secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun 2020 akan berada pada kisaran minus 1,7% hingga minus 0,6% dari sebelumnya minus 1,1% hingga 0,2%.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan bahwa bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan telah merasakan resesi ekonomi dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini seiring dengan pembatasan yang terjadi hingga mempengaruhi bisnis mereka.

"Sebetulnya buat kami, resesi sudah dirasakan dari beberapa bulan lalu, jika diumumkan resesi itu memang cuma akumulasi saja. Namun, yang perlu diperhatikan bagaimana pemerintah dapat mempersingkat mungkin resesi ini tidak berkepanjangan. Itu yang harus dilakukan pemerintah," kata Alphonzus dalam konferensi virtual, Senin (28/9).

Baca: Pusat Perbelanjaan Klaim Kehilangan Omset Rp 200 Triliun karena PSBB

Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sangat butuh bantuan yang bersifat langsung terhadap ongkos operasional pusat perbelanjaan yang didominasi untuk membayar karyawan. Subsidi 50% pembayaran upah agar ditanggung Pemerintah telah diusulkan. "Pemerintah bisa bantu gaji 50% dan pengusaha 50% sehingga karyawan bisa tetap dapat gaji sebesar 100%," ujar Alphonzus.

Menurut Alphonzus, subsidi gaji Rp 600 ribu selama empat bulan yang telah disalurkan Pemerintah belum cukup mengurangi beban pengelola mal hingga akhir dari penanganan wabah. Omzet penjualan barang dan kedatangan pengunjung turun drastis sejak kemunculan wabah dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) enam bulan silam.

"Masalah saat ini di industri ritel atau pusat perbelanjaan itu alami defisit besar. Sejak Maret diumumkan covid-19 di Indonesia tingkat kunjungan langsung drop hingga saat ini," tuturnya.

Selain subsidi gaji 50%, pengelola mal juga meminta beragam pajak ditiadakan untuk sementara. Bantuan langsung yang diminta APPBI ada tiga jenis yakni, pembebasan Pajak Penghasilan (PPH) dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, APPBI meminta kepada Pemda untuk pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembebasan pajak reklame, dan pembebasan parkir.

Bantuan tersebut sedikitnya bisa sangat membantu menekan PHK mengingat kewajiban penerapan protokol kesehatan yang telah membatasi ruang gerak kegiatan usaha.

"Akhir bulan ini sudah resesi ekonomi sehingga Pemerintah bisa respons kebijakan untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan," katanya.

Alphonz menjelaskan, meski mal ditutup atau tidak beroperasi secara penuh, pengusaha diminta untuk membayar hal itu. Menurutnya, pembebasan biaya tersebut tentu bermanfaat bagi mal untuk mengatur arus kas (cashflow) agar tidak defisit. "Kalau tidak defisit, ini bisa meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu para penyewa," kata Alphonz.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini