Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNES.COM.COM, JAKARTA - Kabar 14 perusahaan plat merah akan dibubarkan tengah ramai dibicarakan. Persoalannya adalah, bagaimana nasib karyawan di perusahaan BUMN tersebut?
“Setelah adanya pembubaran BUMN adalah nasib para karyawan. BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, jika terpaksa harus ada Pemutudan Hubungan Kerja (PHK) seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kementerian BUMN juga diharapkan berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat.
Baca: Reaksi DPR Setelah Tahu Erick Thohir Akan Likuidasi 14 BUMN
“Perlunya Kementerian BUMN dan pemerintah pusat harus mencari format terbaik guna meningkatkan kompetensi perusahaan apakah dengan membentuk super holding ala Singapura dengan Temaseknya yang banyak diusulkan atau dengan melanjutkan pembentukan holding-holding perusahaan berdasarkan kesamaan bisnisnya,” ucap politisi PPP itu.
Baca: Mau Cari Kerja di BUMN? PT PG Rajawali Sedang Buka Lowongan Lho! Ini Syaratnya
Lebih lanjut, alternatif perlu dikaji secara komprehensif agar BUMN yang ada bisa profit dan tidak menjadi beban bagi anggaran negara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diketahui bakal melikuidasi atau pembubaran 14 perusahaan negara.
Hal itu seperti diungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bahwa proses likuidasi akan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
“Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan. Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34, yang dikelola PPA 19 dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14,” ucap Arya dalam diskusi virtual, Selasa (29/9/2020).
“Ini akan membuat BUMN jadi ramping,” sambungnya.