News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadin Ungkap 2 Serikat Pekerja Ini Jadi Penggerak Buruh Mogok Kerja 3 Hari

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan, ada 2 serikat pekerja yang jadi penggerak buruh untuk mogok kerja dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Eddy Kuntadi mengatakan, dua serikat pekerja tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Serikat yang menolak KSPI dan KSPSI," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (1/10/2020).

Baca: Tanggapi Rencana Mogok Kerja Buruh, Ini Imbauan Apindo untuk Pengusaha dan Pekerja

Baca: Ketua Kadin Ancam Kenakan Sanksi ke Buruh yang Ikut Mogok Kerja pada 6 hingga 8 Oktober 2020

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, pihaknya mengeluarkan surat edaran bahwa buruh yang ikut mogok kerja 3 hari tersebut akan kena sanksi.

"Ada 2 serikat pekerja yang menginisiasikan untuk mogok nasional makanya kami mengeluarkan surat edaran ini," katanya.

Dia menjelaskan, pengusaha saat ini juga sedang menanti kabar baik dari pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dengan mekanisme Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami menunggu hasil dari DPR, semoga semua bisa lancar," tutur Shinta.

Adapun Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menambahkan, kedua serikat pekerja itu belum mendukung RUU Cipta Kerja hingga sekarang

"Belum (mendukung) pak," kata Rosan.

Disisi lain, baru pihak KSPI yang memberikan konfirmasi bahwa memang benar ada gerakan mogok kerja dari buruh pada periode tersebut.

"Iya (benar)" ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini