Menurutnya, dalam aksi tersebut sudah terkonfirmasi, berbagai elemen masyarakat akan bergabung untuk mendesak menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan, jika tidak mengakomodir masukan buruh.
Di sisi lain, Said mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk klaster ketenagakerjaan, menyatakan kembali kepada pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Dengan kata lain, draft RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai
Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
“Bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin massif,” paparnya.
Tudingan Kadin
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan, ada 2 serikat pekerja yang jadi penggerak buruh untuk mogok kerja dari 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Eddy Kuntadi mengatakan, dua serikat pekerja tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Serikat yang menolak KSPI dan KSPSI," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (1/10/2020).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, pihaknya mengeluarkan surat edaran bahwa buruh yang ikut mogok kerja 3 hari tersebut akan kena sanksi.
"Ada 2 serikat pekerja yang menginisiasikan untuk mogok nasional makanya kami mengeluarkan surat edaran ini," katanya.
Dia menjelaskan, pengusaha saat ini juga sedang menanti kabar baik dari pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dengan mekanisme Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami menunggu hasil dari DPR, semoga semua bisa lancar," tutur Shinta.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani menambahkan, kedua serikat pekerja itu belum mendukung RUU Cipta Kerja hingga sekarang. "Belum (mendukung) pak," kata Rosan.
Permintaan ke Pengusaha