Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan, rapat paripurna untuk pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dipercepat jadi hari ini dari jadwal sebelumnya 8 Oktober 2020.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Izinkan saya memohon maaf dari Bapak Menko Perekonomian karena pada saat yang sama beliau diminta ikut sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari ini, sehingga beliau mendadak mendelegasikan kepada saya," ujarnya mewakili Menko Perekonomian dalam pembukaan acara Bulan Inklusi Keuangan 2020 secara virtual, Senin (5/10/2020).
Baca: Tujuh Alasan Mengapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Layak Ditolak Buruh Menurut KSPI
Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.
Baca: Ditolak Buruh dan Kerap Jadi Kontroversi, Apa Saja Isi RUU Cipta Kerja?
Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya sempat membacakan laporan dari Ketua Panja Pembahasan RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas.
"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan Undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua yakni pengambilan keputusan agar RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-undang," ujar Willy, Sabtu (3/10/2020).