TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) kembali menerbitkan sukuk ijarah berkelanjutan I tahap III tahun 2020 sebesar Rp 389,51 miliar.
Ada dua seri yang terbit: yakni Seri A dengan nilai Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 333,365 miliar dan Seri B dengan nilai Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 56,150 miliar.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah sisa imbalan ijarah.
Baca: Langkah Mudah Investasi Sukuk Ritel Mulai Rp 1 Juta, Imbal Hasil 6,05 Persen
Atas penerbitan ini, PT Pemeringkat Efek Indonsia memberikan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah A(sy) atau Single A Syariah.
Dalam keterangan di Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/10), seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan sebagai berikut: sebesar 75%-nya akan digunakan untuk kebutuhan refinancing, dan 25% sisanya akan dialokasikan untuk kebutuhan investasi, yaitu terhadap backbone dan access termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif.
Moratelindo juga akan menggunakan hasil penerbitan sukuk ini untuk pembangunan Inland Cable, Ducting dan perangkat penunjang infrastruktur.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Moratelindo.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III ini adalah PT BNI Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas.
Sementara, aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak manfaat atas backbone dan access milik Perseroan.
Baca: BMTR Rilis Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp 1 Triliun
Merujuk keterangan perusahaan, Moratelindo telah melakukan penawaran umum pada 2 Oktober 2020. Adapun distribusi secara elektronik pada 7 Oktober 2020, lalu ditutup dengan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Oktober 2020.
Moratelindo sebelumnya telah menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 dan Tahap II Tahun 2020 yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan sebesar Rp 3 triliun.
Tahap I Tahun 2019 Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 1 triliun dan Tahap II Tahun 2020 Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 277 miliar.
Berita ini tayang di Kontan dengan judul: Lagi, Moratelindo terbitkan sukuk Rp 389,51 miliar, ini rincian penggunaannya