News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tidak Ikut Aksi Mogok Nasional, Ini Alasannya

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan sikap tidak ikut dalam aksi mogok nasional yang digelar 6-8 Oktober 2020.

Hal itu ditegaskan Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/10/2020).

"Kami menyampaikan bahwa sejak awal sangat konsen terhadap pembahasan Omnibus Law dan kami lebih mengedepankan dialog dengan pemerintah dan DPR RI," kata Tomy.

Pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI agar hak-hak pekerja tidak dikurangi dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kedua di tengah pandemi Covid-19 kami Pengurus Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) berkomitmen tinggi untuk tetap bekerja memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan," terang Tomy.

Sekarga juga berkomitmen tetap menjaga kelangsungan operasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai aset bangsa.

"Kami seluruh karyawan Garuda Indonesia siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan setia Garuda Indonesia dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19," tuntasnya.

KSPI: Aksi Mogok Nasional Sudah Berlangsung di Tangerang dan Bekasi

Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mulai berlangsung di Tangerang dan Bekasi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengirimkan video dan foto terkait mogok nasional di beberapa pabrik wilayah Tangerang dan Bekasi.

"Contoh kecil aksi mogok nasional hari ini, 6 Oktober di PT Jembo Cable Tangerang, PT Kyosha Bekasi, PT Daelim Bekasi, Ati Pasuruan, Alexindo Pondok Ungu," kata Said kepada Tribun, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mulai berlangsung di Tangerang dan Bekasi.

Aksi mogok nasional dilakukan selama tiga hari, mulai hari ini hingga Kamis (8/10/2020).

Said mengklaim, 2 juta buruh dari berbagai wilayah telah sepakat untuk melaksanakan mogok nasional di kawasan tempat kerja masing-masing.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini