TRIBUNNEWS.COM - Klaim token listrik gratis PLN bulan Oktober 2020, akses www.pln.co.id atau chat WhatsApp di nomor 08122-123-123.
Keringanan token listrik gratis ini rencananya akan diberikan hingga bulan Desember 2020 mendatang.
Masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa token listrik gratis untuk pelanggan daya 450 VA, dan token listrik diskon 50% untuk pelanggan daya 900 VA.
Tak hanya itu, bagi pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga akan mendapatkan token listrik gratis tersebut.
Token listrik gratis diberikan sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat Indonesia selama pandemi Covid-19.
Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020: Akses www.pln.co.id atau WA di 08122123123
Baca: Daftar Golongan yang Dapat Subsidi Listrik Gratis Bulan Oktober 2020 dari PLN
PLN telah menyediakan dua cara yang dapat dilakukan untuk klaim token listrik gratis dan diskon 50%, yakni melalui akses www.pln.co.id atau chat WhatsApp di nomor 08122-123-123.
1. Akses www.pln.co.id
- Buka laman www.pln.co.id.
Setelah itu, kemudian ke situs layanan.pln.co.id.
- Masuk ke menu "Pelanggan".
- Pilih "Stimulus Covid-19".
- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.
- Kemudian muncul token listrik gratis di layar.
- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.
2. Chat WhatsApp 08122-123-123
- Chat WhatsApp di nomor PLN: 08122123123.
- Kemudian muncul balasan otomatis dari PLN, seperti berikut ini:
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Bagikan info ini ke teman dan keluargamu
Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing
Hotline PLN (Kode Area) 123."
- Selanjutnya ketik kode 1.
- PLN akan meminta untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
Namun, jika ID meteran tidak memenuhi syarat, maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:
"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."
Token Listrik Gratis Diperpanjang hingga Desember 2020
Melansir laman resmi Instagram @pln_id, Pemerintah akan memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik tersebut hingga Desember 2020.
Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.
Baca: Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020: Login www.pln.co.id atau WA 08122123123
Baca: Ini Tips Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020,Login www.pln.co.id atau WA 08122-123-123
Untuk menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah, PLN telah siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut.
Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk pemberian stimulus bulan Oktober sampai dengan Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.
PLN juga akan memastikan untuk tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
Selain itu, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.
Sebagai informasi tambahan, berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
(Tribunnews.com/Latifah)