"Pada Pasal 3 ayat 1 di dalam Permenkumham tersebut, dinyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan dihentikan sementara sampai dengan pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir," ucap Awaluddin.
Awaluddin menjelaskan, protokol kesehatan yang saat ini sudah ada di Bandara Soekarno-Hatta juga akan diberlakukan bagi penumpang pesawat rute Indonesia ke Singapura dan Singapura ke Indonesia.
"Protokol kesehatan itu seperti kewajiban menjalankan physical distancing, pemeriksaan suhu tubuh dan kewajiban memakai masker," ujar Awaluddin.
Baca tanpa iklan