News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Menperin: UU Cipta Kerja Bantu Berikan Kemudahan Pelaku UMKM

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menilai UU Cipta Kerja sebagai suatu kebijakan yang berdampak positif.

Terlebih pada masa pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini, UU tersebut dianggap mampu mendorong penataan ulang terhadap dunia industri tanah air ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Industri Pengolahan Tertekan Hingga Minus 2,4 Persen

"Pandemi Covid-19 ini adalah momentum untuk kita sebagai bangsa melakukan rebooting, untuk menata ulang industri kita. Undang-undang Cipta Kerja ini pasti akan membantu, yang perlu digarisbawahi adalah membantu mengakselerasi rebooting ekonomi yang sedang kita laksanakan," ujar Agus, dalam peluncuran 'Startup4Industry 2020' secara virtual, Rabu (14/10/2020) siang.

Baca juga: Impor Garam RI Tembus 108 Juta Dolar AS, Menperin Klaim Hasilkan Nilai Tambah Ekspor 37,7 M

Ia pun menekankan, UU Cipta Kerja sejak awal dirancang bukan untuk merugikan para pelaku usaha, melainkan memberikan kemudahan termasuk bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Undang-undang Cipta Kerja juga didesain untuk memberikan banyak sekali kemudahan bagi para pelaku usaha, termasuk kemudahan-kemudahan untuk UMKM," tegas Agus.

Menurutnya, saat ini banyak pelaku usaha yang masih dalam tahapan 'merintis' bisnis.

Sehingga melalui UU ini, maka para pelaku usaha ini akan semakin memperoleh kemudahan.

"Kalian melihat bahwa situasi saat ini didominasi oleh mereka yg dalam tahap early atau masih dalam tahap UMK, tentunya dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, UMKM yang di dalamnya tergabung banyak sekali pelaku (usaha), itu akan sangat dibantu," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini