Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk berekspansi dengan dana IPO (Initial Public Offering).
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menyampaikan, melalui pasar modal Indonesia dapat menjangkau investor yang lebih luas.
"Saat ini permodalan masih menjadi salah satu kendala besar bagi para pelaku usaha di Indonesia. Sebagian besar usaha pelaku parekraf hanya mangandalkan modal sendiri, karena kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman ke lembaga keuangan, baik itu lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan," katanya dalam agenda KreatIPO bertajuk Persiapan untuk Melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2020).
“Hal ini yang membuat kami menginisiasi kegiatan KreatIPO, untuk mengajak pelaku usaha parekraf mencari alternatif pendanaan bagi perusahaannya," tambahnya.
Skema IPO merupakan proses sebuah perusahaan untuk menawarkan sahamnya agar dapat dibeli oleh masyarakat umum melalui bursa efek untuk yang pertama kalinya.
Baca juga: Komisi VI: Cari Dana Murah, Pemerintah Jangan Ambil Jalan Pintas Lewat IPO Anak Usaha BUMN
Bursa Efek Indonesia telah menyediakan tiga platform, antara lain papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
“Papan akselerasi ini yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk melantai di bursa. Hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengembangkan usaha melalui pasar modal,” kata Fadjar.
Sementara Direktur PT. Panin Sekuritas Tbk Prama Nugraha mengatakan bagi pelaku usaha yang ingin melantai di bursa efek harus melalui beberapa proses.
Pertama, persiapan IPO, calon emiten harus menetapkan tujuan mengikuti IPO, melakukan persetujuan dengan pemegang saham, penunjukkan profesi dan lembaga penunjang, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Kedua, calon emiten melakukan pendaftaran pencatatan di BEI dan pernyataan pendaftaran di OJK.
Baca juga: Femalepreneur Indonesia dan OJK Gelar Program UMK Champion Bootcamp
Prama melanjutkan, setelah itu calon emiten menentukkan struktur IPO, seperti publikasi prospektus ringkas, penawaran awal, penetapan jumlah emisi dan harga saham atau kupon obligasi, penyampaian dokumen final ke OJK, dan pernyataan efektif dari OJK.
Terakhir, listing yang meliputi penawaran umum perdana, pembayaran dana IPO ke emiten, dan pencatatan di bursa efek.
“Melakukan IPO memang tidak mudah, mengingat calon emiten harus melalui beberapa proses. Namun, baik proses atau persyaratannya sudah dibuat sedemikian rupa untuk memudahkan pelaku usaha masuk ke pasar modal,” kata Prama.