News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengembalian Hasil Likuidasi Reksadana Minna Padi Dinilai Sudah Bagus

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembalon hasil likuidasi (RD) Amanah Saham Syariah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) tahap II belum dapat direalisasikan.

Itu karena ada nasabah yang belum setuju dengan nilai pengembalian sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menahan distribusi hasil likuidasi nasabah RD Amanah Saham Syariah MPAM.

Berdasarkan akta pembubaran tahap II pada 30 September 2020, Nilai Aktiva Bersih (NAB) RD Amanah Saham Syariah MPAM diperoleh Rp 198,86 per unit.

Baca juga: Analis Pasar Modal: Pergerakan Saham BMRI Masih Berpotensi Naik

Sedangkan pengembalian pada tahap I yang sudah dilakukan pada Maret 2020 NAB diperoleh Rp 395,57 per unit.

Total nilai pengembalian hasil likuidasi adalah sebesar Rp 594,43 per unit.

Head of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana mengatakan, dalam kasus pembubaran reksa dana atas perintah OJK, dana hasil likuidasi biasanya memang akan lebih rendah dari NAB.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Investor Reksadana Tak Perlu Khawatir

"Kalau masih menerima pengembalian investasi 30%-40% saja sudah lumayan, daripada investasi hilang sama sekali," kata Wawan, Jumat (16/10/2020).

Berbeda halnya jika pembubaran atau likuidasi dilakukan karena nilai kelolaannya sudah dibawah Rp 10 miliar.

“Kalau itu yang terjadi, sesuai ketentuan OJK maka perhitungan berdasarkan NAB pengumuman pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari NAB awal,” tambah Wawan.

Dalam kasus likuidasi reksa dana Minna Padi, lanjut Wawan, MPAM memang tidak bisa diwajibkan untuk membayar dana likuidasi sesuai NAB pada saat pengumuman pembubaran.

Sebab, bank kustodian hanya mencatat NAB berdasarkan nilai pasar wajar.

Pada kenyataannya, saham yang ada di portofolio reksa dana bisa jadi tidak laku dijual sesuai nilai wajar, melainkan dijual di pasar negosiasi.

Alhasil nilai penjualan saham bisa tidak sama dengan NAB.

“Ini memang sudah menjadi risiko bagi nasabah. Dan tidak ada aturan yang mewajibkan MI untuk mengganti selisih atas harga penjualan dengan nilai pasar wajar," kata Wawan.

Pada saat reksa dana dibubarkan, MI memang harus melakukan upaya terbaik dalam penjualan saham yang menjadi portofolio aset.

Dalam kasus likuidasi reksa dana Minna Padi, lanjut Wawan, dana hasil likuidasi bisa berbeda dengan nilai NAB saat pembubaran.

Sebab, bank kustodian hanya mencatat NAB berdasarkan nilai pasar wajar.

Pada kenyataannya, saham yang ada di portofolio reksa dana bisa jadi tidak laku dijual sesuai nilai wajar, melainkan dijual di pasar negosiasi. Alhasil nilai penjualan saham bisa tidak sama dengan NAB.

“Ini memang sudah menjadi risiko bagi nasabah. Dan tidak ada aturan yang mewajibkan MI untuk mengganti selisih atas harga penjualan dengan nilai pasar wajar kecuali ada kesepakatan antara MI dengan nasabah," kata Wawan. 

Menurut Wawan, jika ingin memperoleh pengembalian investasi lebih besar, nasabah bisa memegang saham hasil likuidasi hingga harganya kembali naik.

Namun, jika saham memang tidak likuid, nasabah bisa saja menjualnya di pasar negosiasi atau menunggu hingga sahamnya likuid. "Ini mitigasi supaya tidak seluruh investasi hilang, setidaknya masih ada yang bisa diperoleh," kata Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini