Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali mengukir prestasi dalam pengerjaan proyek.
Di tengah pandemi Covid-19, satu-satunya perusahaan Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) milik negara ini, mampu menuntaskan tahap akhir proses pengerjaan proyek pabrik CO2 Cair milik PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC).
SVP Corporate Secretary & Legal Rekind Edy Sutrisman, mengatakan gambaran itu ditandai dengan dikeluarkannya sertifikat Plant Acceptance menyusul telah diselesaikannya Performance Test yang dilaksanakan Rekind pada 23-26 September 2020.
Melalui sertifikat Plant Acceptance yang dikeluarkan oleh PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), garansi proses, kuantitas dan kualitas produk yang dipersyarakan pemilik proyek, Rekind telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak EPC.
Dalam pelaksanaan kegiatan performance test, Pabrik CO2 telah mampu menghasilkan 465,21 ton/72 jam CO2 cair, atau 103 persen dari kapasitas terpasang yaitu ekivalen sebesar 50.000 MT/Tahun.
Baca juga: Rekind Minta Nilai Keekonomian Proyek Pipa Cisem Disesuaikan
Menurutnya perusahaan berupaya mengantarkan semua proyek yang dikerjakannya mencapai target maksimal termasuk dalam situasi masih maraknya pandemi Covid-19. Meskipun demikian, bukan berarti perusahaan mengabaikan keselamatan tim di lapangan.
“Protokol kesehatan dan upaya keselamatan kerja ketat juga menjadi modal penting kami untuk memuluskan langkah dalam penyelesaian semua pekerjaan yang ditugaskan kepada Rekind,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Edy menyebut penyelesaian proyek Rekind juga berpegang pada pengembangan kompetensi dan inovasi. Penyelesaian proyek ini juga sangat ditunjang oleh kuatnya semangat sinergi antara PT Pupuk Kujang selaku pemilik proyek dengan PT Rekind selaku kontraktor, beserta anak perusahaannya PT Rekayasa Engineering dan PT Tracon Industri.
“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan dan diyakini mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan dengan tetap memperhatikan prinsip good corporate governance (GCG) serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.