Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aktivitas usaha yakni dengan perpanjangan restrukrisasi kredit.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mempertimbangkan perpanjangan pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2020 yang hanya sampai dengan Maret 2021.
"Mempertimbangkan untuk perpanjangan dalam 1 atau 2 tahun kedepan dengan melihat kondisi pemulihan dan dibutuhkannya modal kerja baru bagi perusahaan dalam memulai kegiatan usahanya," ujarnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Relaksasi Kredit untuk Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Diminta Segera Dimaksimalkan
Menurutnya, relaksasi kredit perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 telah berjalan dengan cukup baik.
Karena adanya relaksasi tersebut, dia menjelaskan, dapat membantu arus kas keuangan perusahaan di masa pandemi corona atau Covid-19.
Baca juga: Komisi XI DPR: Relaksasi Kredit dari Leasing Belum Optimal
Adapun kemudahan relaksasi kredit perbankan ini dapat berjalan secara lebih standar di semua lini perbankan dan lembaga keuangan non perbankan, terutama untuk bantuan modal kerja bagi usaha-usaha yang melakukan pemulihan.
"Dilain pihak, dunia usaha juga diharapkan tetap memenuhi kewajibannya sesuai dengan pengaturan dalam POJK tersebut," pungkas Hariyadi.