Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun atau hingga 2022.
Sebelumnya pada 13 Maret lalu, OJK telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease yang berlaku sampai 31 Maret 2021.
Kebijakan baru ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat rapat dewan komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.
“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui siaran pers, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: OJK Perlu Lebih Memperkuat Pengawasan Terhadap Industri Keuangan
Namun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat OJK Hingga Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Tujuannya agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini.
Baca juga: Soroti Kinerja OJK, Anggota Komisi XI Ingatkan Kasus Gagal Bayar Asuransi dan Pengawasan Perbankan
Wimboh menambahkan, OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK, termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan.
"Antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III," ujarnya.