News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Cara Mencairkan BPUM Rp 2,4 Juta di BRI.

TRIBUNNEWS.COM – Inilah cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta atau tidak.

Bagi pelaku UMKM sekaligus nasabah BRI, dapat mengeceknya secara online di laman eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, Anda diminta memasukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Nantinya, pelaku UMKM yang mendapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan menerima pemberitahuan.

Baca juga: Proses Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Apakah Boleh Diwakilkan? Begini Penjelasannya

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Lewat HP di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Panduan Cairkan BPUM di Bank BRI

Diketahui, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19.

Kini, pemerintah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.

Untuk pelaku UMKM yang ingin mendaftar, masih memiliki kesempatan mendapatkan bantuan tersebut.

Caranya, Anda dapat mendaftar atau mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Setelah proses pendaftaran dan syarat terpenuhi, penyaluran dana bantuan ini dilakukan melalui bank pemerintah, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Halaman eform.bri.co.id/bpum. (Tangkap layar bri.co.id)

Cara Mengecek Penerima Bantuan UMKM di BRI

- Login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah Anda sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini