News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Bank Perkreditan Rakyat Dilikuidasi, LPS: Tidak Membahayakan Sistem Perbankan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi perbankan masih stabil, walaupun enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah dilikuidasi.

"Kondisi stabil ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2020).

Baca juga: Ketua LPS Buka-bukaan, Daftar 7 Bank Gagal Berbeda dari Hasil Pemeriksaan BPK

Menurutnya, tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.

Sebelumnya, diberitakan terdapat tujuh bank gagal imbas dari pandemi Covid-19.

LPS kemudian menegaskan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2020 terdapat enam BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya LPS melakukan penjaminan simpanan dan melikuidasi enam BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.

Pada 2020 atau selama masa pandemi, LPS menegaskan lagi bahwa tidak ada Bank Umum yang ditangani pihaknya.

Adapun jumlah BPR yang ditangani LPS pada 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar.

Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini