TRIBUNNEWS.COM - Lima Provinsi tetap mengajukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Gubernur di lima provinsi yang memutuskan kenaikan UMP 2021 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Su-
lawesi Selatan.
Sementara 23 provinsi telah mengajukan besaran UMP 2021 tak mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.
Mereka mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) nomor M/11/HK.04//X/2020 tentang Penetapan UMP 2021 yang meminta agar UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Adapun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengikuti dua kepala daerah lain di Pulau Jawa untuk menaikkan UMP.
Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.
Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Tak Ikuti Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Pastikan UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik
Baca juga: Politikus Demokrat Minta Menaker Cabut Surat Edaran Upah Minimum 2021 Tak Naik
Berikut ini daftar kenaikan UMP di lima Provinsi yang memutuskan berbeda dari SE Menaker Ida Fauziyah:
1. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.
Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.
UMP Jateng naik dari Rp 1.742.015 pada 2020 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."