News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Provinsi yang Memutuskan UMP 2021 Tetap Naik

Penulis: Sri Juliati
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Lima provinsi memutuskan UMP 2021 tetap naik yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Lima Provinsi tetap mengajukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Gubernur di lima provinsi yang memutuskan kenaikan UMP 2021 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Su-
lawesi Selatan.

Sementara 23 provinsi telah mengajukan besaran UMP 2021 tak mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.

Mereka mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) nomor M/11/HK.04//X/2020 tentang Penetapan UMP 2021 yang meminta agar UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Adapun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengikuti dua kepala daerah lain di Pulau Jawa untuk menaikkan UMP.

Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Tak Ikuti Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Pastikan UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik

Baca juga: Politikus Demokrat Minta Menaker Cabut Surat Edaran Upah Minimum 2021 Tak Naik

Berikut ini daftar kenaikan UMP di lima Provinsi yang memutuskan berbeda dari SE Menaker Ida Fauziyah:

1. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang. (jatengprov.go.id)

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.

Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.

UMP Jateng naik dari Rp 1.742.015 pada 2020 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini