News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Buruh Kembali Mendemo DPR, Desak Batalkan UU Cipta Kerja Lewat Legislative Review

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz (berkacama) diantara massa buruh yang mendemo DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para buruh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah legislarive review untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Desakan tersebut disampaikan massa buruh saat berdemo di depan gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, UU Cipta Kerja harus dibatalkan karena merugikan para pekerja, salah satunya tidak ada batasan waktu kontrak kerja. 

"Kami meminta DPR pada sidang Paripurna ini menyampaikan sikap untuk legislative review," ucap Riden di lokasi aksi demo.

Baca juga: Buruh Unjuk Rasa di Depan DPR, Polisi Upayakan Lalu Lintas Lancar, Pengalihan Arus Lihat Kondisi

‎Legislative review adalah upaya lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kawasan Bintan Industrial Estate, Minta Kenaikan UMK 2021

Riden menyatakan, serikat buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) batalkan UU Cipta Kerja. 

"Presiden harus menerbitkan Perppu," ucap Riden

Pantauan di lokasi, ada sekitar 500-an buruh demo di depan gedung DPR dengan membawa dua mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.

Aksi demo di tengah pandemi Covid-19, membuat para buruh mengenakan masker. Namun, terkait jaga jarak satu dengan lainnya, tidak diterapkan di lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini