Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT. Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea meminta kepada penyidik untuk kembali meneliti dan memperdalam terkait sejumlah keanehan yang ada dalam kasus Winda Earl.
Seperti diketahui, Winda mengaku kehilangan uang di Maybank senilai Rp22 miliar.
"Maybank adalah bank besar, uang segitu saya kira tidak susah untuk membayar.
Tapi dia tidak bisa mempertanggungjawabkan ke kantor pusat kalau yang keanehan ini belum tuntas," kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Hotman mengatakan pihaknya tak menuduh Winda atau orang-orang terdekatnya melakukan tindakan pidana karena temuan kejanggalan oleh timnya dan Maybank.
"Makanya kita tunggu penyidikannya itu tuntas.
Tapi jelas keanehan ini benar-benar kasus yang kasat mata jelas siapa pelakunya, di luar si pimpinan cabang, intinya ada orang lain," sambungnya
Adapun sejumlah nama yang disebut dalam analisi Hotman dan tim investigas antifraud Maybank diminta untuk diselidiki.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasannya Bela Maybank terkait Raibnya Dana Nasabah Winda Earl: Anda Tak Tahu
"Ini kita minta. Apakah cukup itu terserah kepada Mabes Polri.
Kan Humas Mabes Polri telah mengatakan semua yang menerima uang itu akan diperiksa.
Kalau dia tidak mau ganti, akan dijadikan tersangka. Ini yang kami minta," ujarnya.
"Kami tidak menuduh yang menerima uang ini sudah melakukan tindak pidana, tapi harus bisa mempertanggung jawabkan kenapa uang ini masuk ke dia.
Itu sesuai arahan dari Mabes Polri bagian Penerangan dan juga dari segi logika hukum," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah poin yang menurut Hotman dan Maybank sebagai keanehan dipaparkan terkait kasus raibnya uang senilai Rp22 miliar milik Winda Earl.
Hotman mengatakan kasus ini sudah ada sejak Mei 2020 dan baru ramai di media pada 3-4 hari belakangan.
Winda sendiri dikonfirmasi Andiko membuka rekening pada Oktober 2014 dengan rate bunga 7 persen dark Maybank.
Kemudian, di rekening itu, ada transfer uang pertama senilai Rp2 miliar dari ayahnya Herman S.
"Seluruhnya Rp17,9 miliar itu semua dengan ayahnya," kata Andiko dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).
Saat itu, Winda membuka rekening tabungan.
Di sana, ada buku tabungan dan kartu ATM yang ditandatanganinya.
Namun, kata Andiko, justru yang memegang buku tabungan tersebut adalah tersangka A, bukan Winda.
"Dan nasabah (Winda) tidak pernah komplain dan tidak pernah menyatakan pengaduan atas itu," kata Andiko.
Baca juga: Hotman Paris Bela Maybank, Ini 6 Fakta Kasus Raibnya Uang 20 Miliar Milik Atlet E-Sport Winda Earl!
Mendengar jawaban Andiko, Hotman mempertanyakan mengapa Winda yang notabene sebagai nasabah, justru membiarkan kartu ATM dan buku tabungan dipegang oleh orang lain, yakni tersangka A.
"Itu yang salah satu diselidiki penyidik.
Kenapa sejak awal kartu ATM diambil, tetapi tetap dipegang oleh si pemimpin cabang?
Karena menurut si A, nasabah belum pernah ambil buku tabungan dan ATM. Kartu ATM ada di pimpinan cabang. Itu keanehan pertama," ujarnya.
Tak hanya Rp17miliar yang ada di rekening Winda, Andiko juga menyebut ibu Winda, Floletta, juga memiliki rekening Maybank yang di dalamnya berisi Rp5 miliar.
Uang tersebut berasal dari sang suami Herman, sehingga total uang dari kedua rekening itu sebesar Rp22,9 miliar.
Hotman kemudian bertanya kepada Andiko apakah Maybank pernah membawa bunga bank kepada Winda dan Floletta.
"Jadi kita meneliti rekening A dari Maybank.
Dari situ, kita melihat ternyata ada aliran dana kepada A ini kepada orang tua dari nasabah yaitu Herman," katanya.
Aliran dana A kepada Herman tersebut, dikatakan Andiko, bukan berasal dari Maybank, tetapi dari bank lain, yakni Bank BCA.
Hotman menyebut ini sebagai keanehan selanjutnya, di mana bunga tabungan yang seharusnya dibayar ke Winda dan Floletta, tetapi justru ke Herman.
Apalagi ditambah itu ditransfer dari bank lain, bukan Maybank.
"Pernah enggak ada protes dari pemilik rekening? Bunga tabungan saya dibayar dari rekening pribadi pimpinan cabang dari bank lain ke rekening orang lain, lalu dia protes?" tanya Hotman kepada Andiko
"Enggak pernah, tidak ada protes," kata Andiko
Selain itu, bunga rate 7 persen yang disepakati oleh kedua belah pihak, menurut Andiko, dibayar bukan dari Maybank, tetapi dibayarkan dari rekening bank lain, yakni Bank BCA tersangka A, sebesar Rp576 juta kepada Herman, ayahnya Winda.
"Ini pengakuan A di kepolisian bahwa itu adalah untuk pembayaran bunga.
Pertanyaan berikutnya, kalau itu pembayaran bunga dihitung dari rate yang berlaku, berapa persen setahun seharusnya, kalau dihitung bunga 7 persen setahun, apakah tepat yang dibayar Rp576 juta itu apakah sudah cocok dengan rate yang disepakati?" tanya Hotman kepada Andiko
Andiko pun menjawab tidak.
Ia kemudian menyebut berapa seharusnya nominal bunga atas tabungan bank yang diterima nasabah Winda.
"Harusnya Rp1,2 miliar," kata Andiko.
Mendengar itu, Hotman mempertanyakan apakah nasabah Winda memprotes hal tersebut kepada Maybank saat itu.
"Tidak ada," jawab Andiko.
Hotman kemudian menyusun analisis, bahwa kasus ini tak ada protes dari nasabah terkait keanehan tersebut.
"Sebagai pengantar, diduga si pimpinan cabang (tersangka A) ada kemungkinan melakukan praktik perbankan bank dalam bank," katanya.
"Dia memakai uang nasabah diputarkan di luar, cuma pertanyaannya siapa yang ikut terlibat, itu serahkan kepara penyidik," pungkas Hotman.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan A yang menjabat Kepala Cabang Maybank Cipulir sebagai tersangka.
A, menurut kepolisian, selaku pimpinan cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis.
Tak hanya pasal perbankan, A juga akan dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun.
"Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Sementara itu, Awi menyebut pasal perbankan yang akan dijerat kepada tersangka AT adalah pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan.
Dalam beleid pasal itu, ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak RP100 miliar.
Sebaliknya, Awi menyampaikan pihaknya juga telah menahan tersangka A Polda Metro Jaya.
Namun penahanan tersebut bukan kasus Winda Earl, akan tetapi terkait kasus serupa dengan korban lainnya.
"Tersangka saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tandasnya.