News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM BRI, Akses Login eform.bri.id/bpum, Serta Cara Cairkan BPUM

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut ini cara untuk mengecek apakah mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak dengan cara akses login eform.bri.id/bpum, lengkap dengan cara mencairkan dana BPUM Rp 2,4 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima bantuan UMKM untuk pemegang tabungan BRI, dengan akses login eform.bri.id.bpum.

Selain itu, di dalam artikel ini terdapat pula cara mencairkan dana BPUM melalui BRI.

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa Banpres Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha.

Nantinya, BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan disalurkan melalui tiga bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki tabungan BRI, terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah mendapatkan BLT UMKM atau tidak.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Beserta Cara Mencairkan BPUM

Baca juga: Cek Bantuan UMKM Online di Link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Daftar dan Mencairkan BPUM

Berikut cara mengeceknya:

- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di Sini!

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca juga: Segera Daftar Bantuan UMKM Sebelum Desember 2020, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Mengeceknya

Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM dan Mencairkan BPUM di Bank BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum

Cara Mencairkan Dana BPUM

Untuk mencairkan dana BPUM melalui BRI, Anda dapat langsung mendatangi kantor BRI terdekat.

Hal itu disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Guntaro kepada Tribunnews.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ujarnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM dan Mencairkan BPUM di BRI, Akses Link eform.bri.id/bpum

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI Link eform.bri.id/bpum, Begini Cara Daftar BPUM

Untuk mencairkan dana BPUM, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa, antara lain:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, jika Anda tidak memiliki tiga bank HIMBARA yang ditunjuk untuk penyaluran dana BPUM, jangan khawatir.

Sebab, Anda akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan dana BPUM Rp 2,4 juta.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya

Baca juga: Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Alur Pencairan Dananya Berikut Ini

Syarat Penerima BLT UMKM

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para pengusaha UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut syaratnya:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Lalu, bagaimana jika tempat usaha dan alamat pemilik usaha berbeda di KTP?

Dikutip dari Kompas.com, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, para pengusaha yang memiliki usaha yang berbeda alamat dengan KTP, tetap mendapatkan BLT UMKM.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini