Namun setelah itu, tidak terdengar lagi kelanjutan pembahasan RUU ini. Hingga akhirnya pada tahun lalu rencana pembahasan RUU ini kembali mencuat setelah akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Dipertanyakan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan urgensi RUU Larangan Minol.
Menurut Lucius, sulit mencapai kata sepakat jika urgensi sebuah RUU tidak bisa dijelaskan.
"Sampai satu periode kan tidak selesai atau tidak pernah disahkan. Lalu masuk lagi sekarang di periode 2020. Apa sih urgensinya? Kalau sulit menjelaskan urgensinya memang sulit untuk kemudian mencapai kata sepakat disahkan sebagai UU," kata Lucius di Jakarta, pada 19 Desember 2019.
Isi RUU Larangan Minol
Berdasarkan draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), dikatakan beberapa jenis minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).
Selanjutnya, pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun terdapat pengecualian larangan di Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Di dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.
Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Tim terpadu sedikitinya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.
Mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Sumber:
Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR
Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kini Mulai Dibahas Lagi...