News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

INACA Sangat Berharap Omnibus Law Bisa Pulihkan Industri Penerbangan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Airbus A320 Citilink di apron Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, sesaat setelah mendarat dari Jakarta, 25 Februari 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja berharap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberi angin segar untuk industri penerbangan.

Menurutnya, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ini diharapkan dapat mempermudah aturan teknis untuk menggairahkan industri transportasi khusunya penerbangan.

"Mempermudah aturan teknis sendiri, jadi tidak perlu lagi mengatur sebuah kebijakan terlalu lama dan bisa cepat mengadaptasi fenomena yang terjadi di lapangan," ucap Denon dalam diskusi virtual, Kamis (19/11/202).

Denon menyebutkan, dengan begitu peran aktif transportasi penerbangan dapat mendukung sosial ekonomi nasional melalui pergerakan barang ataupun logistik.

Baca juga: Pria Ini Dilarang Naik Sebuah Maskapai Penerbangan Akibat Buat Video yang Dianggap Merugikan

"Kami dari INACA juga, tentunya akan mendukung program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional melalui kegiatan pariwisata yang jadi perhatian saat ini," ujar Denon.

Baca juga: Dirjen Hubud: Sinergi Kunci Percepat Pulihnya Industri Penerbangan

Ia juga menjelaskan, Indonesia yang memiliki letak geografis kepulauan sangat membutuhkan peran transportasi khususnya penerbangan untuk menggerakan perekonomian.

Melalui undang-undang ini, lanjut Denon, terdapat pula langkah strategis dari pemerintah yang dapat membuat pengusaha industri penerbangan melakukan kegiatan di Indonesia bagian timur.

"Dengan begitu, pergerakan ekonomi pun menjadi merata dan juga konektivitas antar wilayah di Indonesia menjadi lebih luas," ucap Denon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini