TRIBUNNEWS.COM - Segera login www.pln.co.id atau chat WhatsApp 08122-123-123 untuk klaim stimulus token listrik gratis PLN November 2020.
Stimulus keringanan tagihan listrik ini diberikan sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat Indonesia selama pandemi Covid-19.
Pemerintah telah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik ini hingga bulan Desember 2020 mendatang.
Nantinya, pelanggan daya 450 VA akan mendapatkan keringanan berupa token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, sedangkan pelanggan daya 900 VA akan mendapatkan token listrik diskon 50%.
Baca juga: Login www.pln.co.id atau WA, Klaim Listrik Gratis PLN Bulan November 2020
Baca juga: Klaim Stimulus PLN bulan November 2020, Lewat 2 Cara Ini, Chat Nomor WA dan Website PLN
Pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga akan mendapatkan token listrik gratis tersebut.
Ada dua cara untuk bisa mendapatkan token listrik gratis PLN, yakni pelanggan harus memasukkan ID Pelanggan melalui www.pln.co.id atau chat WhatsApp di nomor 08122-123-123.
Cara Klaim Stimulus Token Listrik Gratis PLN November 2020:
1. Login www.pln.co.id
- Buka laman www.pln.co.id.
- Masuk ke menu "Stimulus Covid-19".
- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.
- Kemudian muncul token listrik gratis di layar.
- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123
- Chat WhatsApp ke nomor PLN: 08122-123-123.
- Kemudian muncul balasan otomatis dari PLN, seperti berikut ini:
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Bagikan info ini ke teman dan keluargamu
Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing
Hotline PLN (Kode Area) 123."
- Selanjutnya ketik kode 1.
- PLN akan meminta untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
Namun, jika ID meteran tidak memenuhi syarat, maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:
"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."
Baca juga: Token Listrik Gratis PLN: Klaim Melalui www.pln.co.id atau WA ke 08122123123, Berikut Panduannya
Baca juga: TERBARU Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN November, Bisa Chat WA 08122123123
Token Listrik Gratis Diperpanjang hingga Desember 2020
Dikutip dari akun Instagram @pln_id, pemerintah akan memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020.
Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.
Untuk menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah, PLN telah siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut.
Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk pemberian stimulus sampai dengan Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.
PLN juga akan memastikan untuk tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
Sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.
(Tribunnews.com/Latifah)