News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPBN Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Untuk Impor Bawang Putih

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

PPBN juga menilai, kebijakan proteksi melalui kuota impor tidak berjalan sesuai ketentuan yang dibuat sendiri oleh Kementerian Pertanian, menurut Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Pasal 19 Direktur Jenderal sudah menerbitkan RIPH dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.

Sedangkan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan menurut Permendag Nomor 44 tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura Pasal 11 dan 12 paling lama dua (2) hari kerja.

"Implementasinya di lapangan sampai dua bulan bahkan ada yang tidak keluar RIPH atau SPI nya," tegasnya.

Menurutnya, percuma ada kebijakan proteksi melalui kuota impor karena implementasinya jumlah kouta impor bawang putih tahun 2020 hampir mencapai 700 ribu ton padahal kebutuhan bawang putih dalam negeri hanya berkisar 500 ribu ton per tahun.

"Jadi bawang putih tidak perlu diproteksi pakai kouta impor karena mekanisme pasar sudah memproteksi kouta dengan sendirinya, ini kan soal supply and demand saja. Tugas pemerintah cukup mengatur bawang putih bisa konpetitif," katanya.

PPBN juga meminta kepada Kementerian Perdagangan agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

"Alasannya, perusahaan telah keluar dana wajib tanam, masa berlaku RIPH hanya sampai akhir bulan Desember 2020 dan kapal angkutan muat terakhir hanya sampai pada tanggal 28 Desember 2020," ujarnya.

"Jadi, jika Surat Persetujuan Impor (SPI) tidak terbit sampai jangka waktu akhir bulan November ini, maka PPBN pastikan bawang putih yang beredar pada bulan Maret 2021 merupakan bawang putih stock lama yang ditimbun," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini