TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengumumkan besaran Upah Minium Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021 untuk seluruh daerah tingkat II di Jawa Barat.
Dalam data terbaru UMK 2021 ini, Kabupaten Bekasi menjadi yang tertinggi di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi)
Hal itu dikarenakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui rekomendasi itu bersamaan dengan menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.
Baca juga: Daftar Resmi UMP/UMK 2021 di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY: Ada yang Tetap hingga Naik
Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi,
Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor. Sementara itu, ada 10 daerah yang tidak menaikkan UMK, termasuk Kota Bogor.
Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMK 2021 di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi
UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan naik 6,51 persen.
Artinya UMK 2021 menjadi Rp 4.791.843, ada kenaikan Rp 292.882 dari UMK tahun 2020 yang sebesar 4.498.961.
Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kawasan Bintan Industrial Estate, Minta Kenaikan UMK 2021
Dengan ditetapkan itu membuat UMK Kabupaten Bekasi tertinggi di wilayah Bodebek dan tertinggi kedua di seluruh wilayah Jawa Barat.
\
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, menjelaskan keputusan kenaikan UMK 6,51 diambil berdasarkan hasil voting, usai tak kunjung menemui kesepakatan.
Kenaikan UMK 6,51 persen yang didasari atas inflasi dan pendapatan domestik bruto (PDB).
Di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi, akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi. Di mana dari September 2019 sampai September 2020, inflasi menyentuh angka 2,33 persen. Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB mencapai 4,18 persen.
"Apindo tidak ikut voting dalam penentuan besaran kenaikan UMK 2021 untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat, dan nanti diputuskan oleh Gubernur," tutur dia.
UMK Depok juga naik
Ridwan Kamil juga mengabulkan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Depok sebesar Rp 137.409 untuk tahun 2021.
Dengan ini, UMK Depok 2021 naik dari Rp 4.202.105 menjadi Rp 4.339.514.
Kota Depok merupakan 1 dari 17 wilayah yang mengusulkan kenaikan upah minimum di Jawa Barat.
"Kita melihat ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker 26 Oktober 2020 (tidak naik)," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, kemarin.
Lalu sisanya 17 kabupaten/kota ada kenaikan, itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, atau kota.
Di sisi lain, Kota Depok jadi wilayah upah minimum tertinggi ke-4 di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang (Rp 4.798.312), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843), dan Kota Bekasi (Rp 4.782.935).
Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi sebelumnya menyampaikan, usulan kenaikan UMK Depok 2021 telah dibahas bersama dalam rapat Dewan Pengupahan tingkat kota yang dihadiri unsur pengusaha maupun pekerja serta pemerintah.
"Lalu ada tanggapan dari teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kemudian ada tanggapan dari buruh. Muncul penyesuaian, buruh inginnya sekian, Apindo inginnya sekian, jadi naik sekitar 3,2 persen," jelas Dedi.
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 43-44.
Beberapa dasar perhitungan kenaikan oleh Dewam Pengupahan, yakni laju pertumbuhan ekonomi/produk domestik bruto (PDB) tahun 2020, yang jika dirata-rata naik 1,85 persen.
Ditambah lagi ada inflasi nasional hingga September 2020 sebesar 1,42 persen.
"Jika diakumulasilan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,27 persen. Dari formula tersebut, maka upah minimum 2021 Kota Depok sebesar Rp. 4.339.514," kata Dedi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyebut, penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020.
SE ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19
Selain itu, Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021 juga dijadikan acuan penetapan upah.
"Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucapnya dikutip dari humas.jabarprov.go.id, Minggu (22/11/2020).
"Aturan mengenai penggunaan KHL sudah keluar, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020."
"Aturan itu mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," imbuhnya.
Terakhir UMP juga berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni penetapan UMP itu dilandasi UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
Berikut data UMK 2021 terbesar di Jawa Barat:
1. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
2. Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
3. Kota Depok: Rp 4.339.514,73
4. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
5. Kota Bogor: Rp 4.169.806,58 (sama dengan UMK 2020/tidak naik)
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di 27 kota/kabupaten di Jabar:
1. Kabupaten Karawang (Rp4.798.312)
2. Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843)
3. Kota Bekasi (Rp4.782.935)
4. Kota Depok (Rp4.339.514)
5. Kabupaten Bogor (Rp4.217.206)
6. Kota Bogor (Rp4.169.806)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568)
8. Kota Bandung (Rp3.742.276)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.241.929)
12. Kota Cimahi (Rp3.241.929)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444)
14. Kabupaten Subang (Rp3.064.218)
15. Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073)
18. Kota Cirebon (Rp2.271.201)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556)
20. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
21. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
22. Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000)
23. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ridwan Kamil Tetapkan UMK se-Jabar, Kabupaten Bekasi Tertinggi di Botabek, Berikut Rinciannya
Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Feryanto Hadi