TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluhkan masih banyak perusahaan perhotelan dan restoran yang terdaftar berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak mendapatkan dana hibah pariwisata untuk restoran dan hotel yang digulirkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Restoran dan hotel yang belum mendapatkan dana hibah pariwisata tersebut di antaranya ada di Tangerang Selatan.
"Baru 270 dari 1.100 hotel dan restoran yang tervalidasi untuk menerima dana hibah. Banyak yang tidak tervalidasi karena Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terdaftar di Pusat," ujar Wakil Ketua PHRI Kota Tangerang Selatan, Andre Sumanegara dalam pernyataannya, Senin (23/11/2020).
Menurut Andre, awal transisi pemekaran Tangsel (Tengerang Selatan) dari Kabupaten Tangerang, seperti hutan rimba. Banyak oknum-oknum melakukan pungutan liar.
Baca juga: Dampak Covid-19, PHRI: 200.000 Pegawai Restoran yang Bekerja di Mal Dirumahkan
"Di pintu perizinan A, dihargai sekian. Masuk ke pintu perizinan berikutnya, harganya beda lagi," ujar Andre.
Saat itu, cerita Andre, terdapat oknum-oknum dari dinas tertentu yang memanfaatkan situasi.
Pada tahun 2011, PHRI sebenarnya sudah melakukan upaya komunikasi dengan Wali Kota dan dinas-dinas terkait untuk melakukan pembenahan terkait perizinan usaha itu.
Problem perizinan lain di wilayahnya, sambung Andre, adalah soal kepastian antara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat melalui One Single Submission (OSS).
Sebagian mereka adalah restoran-restoran baru yang tidak memiliki TDUP tapi memiliki NIB karena izinnya melalui OSS.
Baca juga: Bocoran Informasi Bantuan Dana Hibah Pariwisata, Ada juga Program BLT Usaha Mikro dan Kecil
"Sementara NIB itu ditolak dan tidak tervalidasi untuk menerima hibah," kata Andre.
Berkaca dari itu, Andre berharap implementasi UU Cipta Kerja bisa mengatasi benturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait administrasi perizinan usaha.
"Saya positif dengan UU Cipta Kerja. Cuma perlu diperhatikan sering terjadi benturan antara (pemerintah) pusat dengan daerah terutama soal perizinan. TDUP saja dengan NIB, yang satu ditolak dan yang satu tidak," ujar Andre.
Andre juga menyebut soal perizinan usaha dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi poin penting dan beri kepastian bagi investor dalam memulai usaha.
"Penerapan ini (UU Cipta Kerja) dalam perizinan ini jadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha," kata Andre. (Willy Widianto)